Pemerintah Desa Kota Agung telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat struktur ekonomi desa melalui pembentukan lembaga koperasi yang dikelola langsung oleh masyarakat desa.
Musdessus ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, di antaranya Kepala Desa dan perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, perwakilan Camat beserta staf, pendamping desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan kelompok tani, PKK, dan pemuda desa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan antusiasme dan semangat kolaboratif dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi desa.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kota Agung menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari komitmen desa dalam menindaklanjuti kebijakan nasional untuk membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah usaha bersama yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga.
Tenaga ahli dan pendamping desa juga turut memberikan pemaparan mengenai teknis pembentukan koperasi, mulai dari tahapan musyawarah, penyusunan rencana bisnis, pengurusan legalitas koperasi, hingga pelatihan bagi pengurus. Penjelasan ini bertujuan agar seluruh peserta memahami perbedaan koperasi dengan BUMDes, serta bagaimana koperasi dapat berjalan berdampingan dengan lembaga-lembaga ekonomi desa lainnya.
Musyawarah juga menghasilkan keputusan mengenai susunan kepengurusan koperasi, yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan kelompok warga. Dengan terbentuknya struktur kepengurusan yang representatif, diharapkan Koperasi Merah Putih Desa Kota Agung dapat berjalan secara demokratis dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Rencana usaha awal koperasi mencakup unit simpan pinjam, usaha sembako dan logistik, penyediaan alat dan sarana pertanian, serta dukungan terhadap kegiatan UMKM lokal. Semua rencana tersebut disusun berdasarkan potensi unggulan Desa Kota Agung, seperti sektor pertanian dan perdagangan kecil, sehingga koperasi dapat tumbuh secara relevan dan bermanfaat bagi warga.
Selanjutnya, pemerintah desa bersama pengurus koperasi akan menyusun rencana bisnis secara lebih rinci, mengurus badan hukum koperasi, serta melakukan pelatihan manajemen bagi pengurus dan anggota. Dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi lanjutan dan peluncuran resmi koperasi kepada seluruh masyarakat desa.
Melalui pembentukan Koperasi Merah Putih ini, pemerintah Desa Kota Agung berharap dapat membangun kemandirian ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap praktik rentenir. Koperasi ini juga diharapkan menjadi wadah pengembangan usaha masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Pemerintah desa mengajak seluruh warga Desa Kota Agung untuk mendukung penuh keberadaan koperasi ini, baik dengan menjadi anggota, memberikan ide usaha, maupun ikut serta dalam kegiatan operasional koperasi. Dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, Koperasi Merah Putih akan menjadi kekuatan baru dalam mewujudkan Desa Kota Agung yang maju dan sejahtera.
Sumber: https://lahataktual.co.id/