Tempat Pembuangan Sampah Sementara TPS3R Desa Kota Agung: Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan
Desa Kota Agung kini memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang dikelola dengan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle). TPS3R ini bertujuan untuk menangani masalah sampah di desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan sampah berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
Di TPS3R Desa Kota Agung, sampah yang terkumpul akan dipilah menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah organik kemudian diolah menjadi kompos yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dipilah dan didaur ulang atau dijual ke pihak yang membutuhkan bahan daur ulang.
Dengan adanya TPS3R, masyarakat Desa Kota Agung diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan belajar tentang pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diberi edukasi tentang cara memilah sampah rumah tangga dengan benar dan bagaimana memanfaatkan sampah organik menjadi produk yang bermanfaat.
Program TPS3R ini tidak hanya membantu menjaga kebersihan desa tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Melalui pengelolaan sampah yang baik, masyarakat dapat menciptakan produk turunan dari sampah, seperti kompos atau produk kerajinan dari sampah anorganik, yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Keberadaan TPS3R di Desa Kota Agung diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga lingkungan desa agar tetap bersih, sehat, dan nyaman. Program ini juga menunjukkan komitmen desa untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan berkelanjutan, guna mendukung terciptanya desa yang lebih hijau dan lestari.